Secara normatif, berdasar Pasal 24 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No 2 Tahun 2012, menyebutkan, mekanisme pengambilan putusan berdasarkan musyawarah sembilan hakim.
Namun, dengan adanya relasi kuasa atas hubungan keluarga Ketua MK, banyak kalangan mencurigai pada pengambilan keputusan sembilan hakim MK akan terjadi tekanan politik yang cukup kuat.
"Ketua hakim MK yang sekaligus adik ipar presiden tentu sangat berpengaruh," kata Demas.
Relasi keluarga dengan Presiden Jokowi, besar kemungkinan menyandera independensi para hakim lain untuk berpendapat secara bebas.
"Semua itu akan kita buktikan bersama-sama melalui keputusan yang diambil MK pada 16 Oktober 2023 nanti," katanya.
"Apakah MK mempertahankan marwahnya sebagai Mahkamah Konstitusi sebagaimana Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, ataukah malah menjadi Monarki Konstitusi," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet Prabowo 2024: Juda Agung Wamenkeu, Sugiono Menko, dan Isu Pergantian Menkomdigi
Ahok di Sidang Korupsi Pertamina: Dorong Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Ungkap Tuntas
Kritik Sejarawan JJ Rizal: Menteri Muda Era Revolusi vs Sekarang, Mana yang Lebih Matang?
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media