GELORA.ME -Babak penetapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres masuki tahap krusial.
Deretan uji materiil yang disampaikan pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota.
Hal itu berdasarkan ketentuan dalam pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Alhasil, deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo.
Artikel Terkait
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Money Politic
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Momen Viral Staf Bersihkan Sepatu, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Rp 3 Miliar