GELORA.ME -Babak penetapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres masuki tahap krusial.
Deretan uji materiil yang disampaikan pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota.
Hal itu berdasarkan ketentuan dalam pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Alhasil, deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo.
Artikel Terkait
Polda Metro Bantah Klaim MAF: Bukan Anak Propam, Mobil Bukan Sitaan
Syahganda Bongkar Konsekuensi Jokowi Dijuluki Politisi Jalanan di Forum Bloomberg
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg, Siap Pidato Bahasa Inggris
Transformasi PSI 2029: Dari Partai Jelita ke Jelata, Strategi Menuju Pemilu