"Ya tentu saja, karena yang diputuskan adalah jabatan politik. Jadi pasti ini perhitungannya ada perhitungan politik, walaupun menurut saya, harusnya tidak ada pertimbangan politik dalam keputusan MK," kata Hensat akrab disapa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (1/10).
Menurut Hensat, MK seharusnya memutuskan sesuai dengan UU. Artinya, jika memang batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan dan hak DPR, maka dikembalikan ke DPR.
"Jadi menurut saya kalau memang bukan haknya MK, ya sebutkan saja bukan haknya MK. Sehingga lembaga negara lain bisa segera memutuskan," pungkas Hensat.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Polda Metro Bantah Klaim MAF: Bukan Anak Propam, Mobil Bukan Sitaan
Syahganda Bongkar Konsekuensi Jokowi Dijuluki Politisi Jalanan di Forum Bloomberg
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg, Siap Pidato Bahasa Inggris
Transformasi PSI 2029: Dari Partai Jelita ke Jelata, Strategi Menuju Pemilu