GELORA.ME -Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo, menilai proses penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Jatim oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan bentuk kegagalan dari sistem demokrasi.
"Seharusnya sebagai open legal policy, itu kan ada di tingkat masing-masing daerah. Apalagi gubernur itu selain kepala daerah juga sebagai kepanjangan tangan presiden di daerah," kata Freddy Poernomo, diwartakan Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/9).
Freddy menjelaskan, gubernur memiliki mandatory dari presiden untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota. Oleh karena itu, usulan nama Pj yang diajukan provinsi atau kabupaten/kota, seharusnya dipertimbangkan oleh pemerintah pusat.
Artikel Terkait
Pengibaran Bendera Aceh Bukan Subversi, Pakar Hukum: Itu Hak Konstitusional Warga
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Dokter Tifa Soroti Sinyal Bareskrim Usut Koran Pengumuman Jokowi di UGM: Analisis Kejanggalan Ijazah
KPK Didorong Usut Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur BI dalam Kasus Dana CSR