Bahkan, lanjut HNW, pada Pilpres 2004 sampai berlangsung dua putaran. Ketika itu menurutnya tidak ada masalah dengan APBN dan tidak terjadi polarisasi.
"Kita masih merasakan keresahan masyarakat yang terbelah karena pilpres 2014 dan 2019 yang hanya menyediakan dua pasangan calon saja. Bahkan, polarisasi itu masih terasa hingga saat ini. Biaya menyembuhkan masyarakat dari pembelahan akibat polarisasi itu dirasakan lebih mahal dibanding biaya pilpres hingga putaran kedua sebagaimana terjadi pada Pilpres 2004,” ungkapnya.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku memahami bahwa pencalonan capres dan cawapres memang kewenangan konstitusional partai politik yang memenuhi syarat yang ditentukan konstitusi. Hanya saja menurutnya setiap partai politik juga perlu memikirkan dampak negatif yang akan terjadi jika Pilpres 2024 kembali hanya diikuti dua pasangan.
“Ini harus jadi catatan bersama bagi kita. Karena Pilpres itu bukan sekadar untuk berkuasa, tetapi bagaimana kita bisa mengkoreksi dampak negatif dari pilpres sebelumnya, dan bagaimana dengan pilpres menghadirkan opsi lebih banyak bagi putra-putri Indonesia yang terbaik untuk dipilih sebagai pemimpin bangsa Indonesia yang besar ini,” pungkasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?
Fakta Mengejutkan: 4 Pejabat Dipecat Jokowi Gara-gara Kritik Kereta Cepat Whoosh?