GELORA.ME - Amsal (41 tahun), warga Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel, ditangkap polisi usai menusuk Muhlis (43 tahun) yang merupakan suami dari wanita selingkuhannya.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah, mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi di rumah korban pada Selasa, 4 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Korban yang curiga istrinya berselingkuh malam itu sengaja keluar rumah dan mengawasi rumahnya," katanya, Kamis 6 Juli 2023.
Tak lama kemudian, Muhlis melihat Amsal datang untuk menemui istrinya. Selanjutnya, Amsal masuk ke dalam rumah dan hendak mengunci pintu, tapi tiba-tiba Muhlis langsung mendobrak sembari meneriaki maling.
"Korban ini meneriaki maling agar warga datang membantu. Pelaku pun panik dan mencabut pisau di pinggangnya serta menusuk korban," katanya.
Artikel Terkait
Ibu Suruh Pacar Perkosa Anak Sendiri Demi Keguguran, Ikut Pegang Tangan Korban
4 Oknum Polisi Polda NTT Jual 10 Senjata Api ke Sipil, Begini Modusnya!
Pengusaha Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar! Modus Tipu Janjikan Anak Masuk Akpol Lewat Jalur Khusus
Bertarung dengan 3 Harimau, Kisah Pencari Damar di Inhu yang Selamat dari Maut