Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Agustin Lumban Gaol menyebutkan bahwa ada beberapa pasal yang dikaitkan dalam pelaporan tersebut.
Yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 / 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk laporan kita malam ini sudah berjalan dengan baik walaupun tadi ada sedikit kendala karena alotnya bahasan soal pasal. Alhamdulillah malam ini semua selesai dengan pasal yang kita sudah sampaikan pasal 14 pasal 15 kemudian pasal di UU ITE mudah-mudahan ini akan segera ditindaklanjuti penyidik," kata Agustin.
Namun terkait nomor Laporan Polisi (LP), Poltak belum bisa memberikan karena akan diambil pada Jumat (22/9) ini.
"Kertas LP nya besok (Jumat) kita ambil, karena belum ditandatangan, keburu pulang tadi," kata Poltak.
Sebelumnya, relawan Prabowo Mania 08 melaporkan CEO Kanal Bangsa TV, Rudi S Kamri; pemilik Seword TV, Alifurrahman; dan Adi Kurniawan dari Logika Katalog ke Bareskrim Polri terkait hoax soal penamparan dan pencekikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Uang Hasil Pemerasan Rp2,25 Miliar untuk Pelesiran ke Inggris & Brasil: Fakta KPK
MKD Tak Penuhi Tuntutan 17+8: 5 Anggota DPR RI Diadili, Tak Ada yang Dipecat
Said Didu Kritik Pernyataan Prabowo Soal Whoosh: Berisiko dan Dianggap Lindungi Pihak Terduga
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar