Korupsi Pengadaan Laptop, JPPI: Tanggung Jawab ada pada Menteri

- Minggu, 01 Juni 2025 | 00:10 WIB
Korupsi Pengadaan Laptop, JPPI: Tanggung Jawab ada pada Menteri


Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan. Kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 ini, terkait pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun. 

Dikatakan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, pada prinsipnya segala bentuk dugaan penyelewengan uang negara, khususnya di bidang pendidikan harus ditindak secara tegas.

"Karena kita punya preseden buruk, sektor pendidikan masih menjadi salah satu sektor terkorup di Indonesia," kata Ubaid kepada wartawan, Sabtu 31 Mei 2025.

Ubaid menyatakan, tegaknya hukum di sektor pendidikan akan berdampak terhadap penguatan sistem dan ekosistem pendidikan yang lebih baik. 

Soal kasus tersebut, Ubaid mengaku sudah mendengarnya sejak dua tahun silam. Menurut dia, sebagai pemangku kebijakan pendidikan, tanggung jawab terbesar ada pada menteri yang saat itu Menteri Pendidikan dijabat Nadiem Makarim.

"Saya pikir ini harus diinvestigasi secara menyeluruh dan diperiksa. Kalau misalnya semua pimpinan itu tidak terlibat, apa salahnya misalnya bersaksi? Bahwa mereka memang dimintai keterangan ya memang tidak ada keterlibatan," pungkasnya.

Seperti diketahui bersama, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Dalam kasus ini, diduga ada indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Parahnya, melalui kajian itu, pengadaan dibuat seolah-olah laptop itu dibutuhkan dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.

Padahal, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif sebagai sarana pembelajaran berdasarkan hasil uji coba.

Sumber: rmol
Foto: Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim/Ist

Komentar