Dulu, kenang Agus, ketika pemilu, Joko Widodo atau Jokowi juga berjanji akan perkuat KPK. Namun, kenyataannya UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang sudah bagus justru direvisi atau dilemahkan dengan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
“Pegawai yang berintegritas dieliminasi lewat TWK (Tes Wawasan Kebangsaan),” terang Agus.
Tak berhenti di situ, Ganjar juga menyatakan akan kembali merevisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang dianggap melemahkan KPK. Revisi ini diharapkan bakal menguatkan KPK di dalam pemberatasan korupsi di Indonesia.
Namun Agus berpendapat jika Ganjar mau UU KPK sekarang, dia harus bisa menjelaskan pada bagian mana. “Kita tes sedalam apa mereka paham soal UU KPK,” kata dia.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Juga Terkait Vonis Lepas Korupsi CPO
KPK Dituding Ngawur Usut Korupsi Whoosh, MAKI: Hanya Tunggu Laporan dan Cari Enaknya!
Ketua KPU Sewa Private Jet Rp 90 Miliar, Terungkap Perjalanan Mewah ke Bali dan Kalsel
Siapa Paling Diuntungkan dari Kereta Whoosh? Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Kereta Cepat Indonesia!