"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan tersangka," jelas Dirdik Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Kejagung RI, Jakarta, Senin (11/9).
Selain ditetapkan tersangka, ketiganya juga ditahan selama 20 hari ke depan. Feriandi Mirza ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan Jemmy dan Elvano ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, kasus rasuah yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun telah menjerat 11 tersangka.
Mereka adalah mantan Menkominfo, Johnny G Plate; Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan beserta orang kepercayaannya, Windi Purnama; Dirut PT Basis Utama Prima, M Yusriski; Dirut PT Sansaine, Jemmy Sutjiawan; pejabat PPK Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; dan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun