"Kita juga nggak ingin mengutak-atik hak prerogatif presiden, tapi rakyat bicara, tapi kami tidak ingin terganggu dengan apapun itu kami ingin fokus bahwa ini masalahnya ada kedaulatan partai yang ingin dirampas begitu saja," tegas AHY.
Namun AHY bersyukur karena Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Peninjauan Kembali atau PK Moeldoko terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, ada panitera pengganti yakni Adi Irawan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan