"KLB yang terjadi di Medan itu adalah sah karena kami memiliki legal standing sebagai pendiri partai," ujarnya.
Sebelumnya, MA menolak PK terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat. PK itu diajukan oleh Moeldoko, Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Kisruh Demokrat bermula dari manuver sejumlah tokoh senior Demokrat di awal 2021. Mereka menggelar kongres luar biasa di Deli Serdang pada 5 Maret.
Melalui kongres itu, mereka menunjuk Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum. Lalu politikus Demokrat Johnny Allen sebagai sekretaris jenderal.
Penunjukan dilakukan saat Demokrat telah dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka melakukan perlawanan balik melalui jalur hukum. Dua tahun berjalan, Moeldoko kembali bermanuver di meja hijau. Ia mengajukan permohonan PK terhadap penetapan kepengurusan Demokrat AHY.
Sumber: cnnindonesia
Artikel Terkait
Dokter Tifa Soroti Sinyal Bareskrim Usut Koran Pengumuman Jokowi di UGM: Analisis Kejanggalan Ijazah
KPK Didorong Usut Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur BI dalam Kasus Dana CSR
Harvey Moeis Dapat Remisi 1 Bulan: Potongan Masa Tahanan untuk Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Hellyana vs Jokowi: Kapan Bareskrim Tetapkan Tersangka?