Ia juga menekankan, bahwa dana yang diterima PDIP akan digunakan untuk pendidikan politik dan pembinaan kader, dengan tujuan menghasilkan calon anggota legislatif dan kepala daerah yang berkualitas. Tujuan tersebut adalah agar PDIP memiliki para pemimpin daerah dan anggota legislatif yang kompeten.
Bantuan keuangan kepada partai politik ini merupakan hal yang rutin diberikan pemerintah setiap tahun. Sebelumnya, PDIP juga telah menerima bantuan dana sebesar Rp27 miliar pada tahun sebelumnya.
Peraturan mengenai dana hibah partai diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Jumlah dana yang diberikan kepada setiap partai berbeda, tergantung pada perolehan suara partai tersebut di parlemen.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 sebelumnya, berdasarkan perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), total suara sah untuk pemilihan anggota DPR mencapai 139.970.810 suara. PDI-P berhasil menjadi partai yang memperoleh kursi terbanyak di parlemen, dengan jumlah suara sebesar 27.503.961 (19,33 persen) atau 128 kursi.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Gibrans Black Paper: Buku Pengungkap Fakta yang Bisa Makzulkan Gibran?
Roy Suryo Cs Rilis Black Paper Gibrans Usai Jokowis White Paper, Benarkah untuk Makzulkan Wapres?
Gibran Dinilai Kian Melempem: Tinjauan Kinerja Setahun Prabowo dari Pengamat Sospol
APBD Jabar Rugi! Purbaya Sentil Bunga Giro KDM yang Rendah, BPK Bisa Turun Tangan