GELORA.ME -Eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Fahzal memandang surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP.
Selanjutnya, Fahzal meminta agar JPU kembali menghadirkan Johnny G Plate dalam sidang berikutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi.
"Memerintah penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Johnny Gerard Plate," lanjut Fahzal.
Hal ini sejalan dengan permintaan JPU yang meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan materi persidangan.
Artikel Terkait
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato