GELORA.ME -Eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Fahzal memandang surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP.
Selanjutnya, Fahzal meminta agar JPU kembali menghadirkan Johnny G Plate dalam sidang berikutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi.
"Memerintah penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Johnny Gerard Plate," lanjut Fahzal.
Hal ini sejalan dengan permintaan JPU yang meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan materi persidangan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka Perantara Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Dugaan Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Jimly Asshiddiqie Sebut Hanya 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025: Polri, MA, dan Presiden
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta