"Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di caption tersebut," ujar Arman.
Sebagaimana diketahui, Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai permohonan banding atas putusan pidana mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasar keterangan resmi pada Jumat (7/7/2023) lalu, MA telah menunjuk lima Hakim Agung. Kelimanya, yakni Suhadi, Desnayeti, Jupriyadi, Yohanes Priyana, dan Suharto.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Adimas Firdaus Resbob Dilaporkan Viking ke Polda Jabar, Profiling Dimulai
Adimas Firdaus Pemilik Akun Resbob Dituntut Wagub Jabar, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Penghina Suku Sunda
Krisis PBNU: Ancaman PB NU Tandingan & Desakan Muktamar Luar Biasa Dikaji
Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa DPR, Sebut Ahistoris