"Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di caption tersebut," ujar Arman.
Sebagaimana diketahui, Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai permohonan banding atas putusan pidana mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasar keterangan resmi pada Jumat (7/7/2023) lalu, MA telah menunjuk lima Hakim Agung. Kelimanya, yakni Suhadi, Desnayeti, Jupriyadi, Yohanes Priyana, dan Suharto.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Listyo Sigit Naikkan Komjen Polri, Prof Ikrar: Strategi Penyelamatan Diri & Keluarga Jokowi?