“Jadi kalau dikaitkan, ada relasi di antara keduanya,” kata Castro.
Untuk itu, Castro menilai ini menjadi tugas Kejagung membuktikan orang-orang yang terlibat atau menerima hasil kejahatan korupsi BTS ini, tidak terkecuali Kaesang dan Dito.
“Isu Rp27 miliar ini yang harus dikejar kejagung, termasuk keterlibatan Dito saat masih menjadi stafsus (Staf Khusus Kementerian Koordinator Perekonomian),” ucap Castro.
Selain itu, jika pengembalian uang hasil korupsi senilai Rp27 miliar benar akan dikembalikan, hal ini tidak membuat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya bebas dari pidana. Castro menjelaskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian negara itu hanya menjadi alasan meringankan hukuman, bukan alasan penghapus pidana.
Di jejaring Twitter beredar video yang menyebut Kaesang Pangarep terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Dalam video yang diunggah akun Twitter @hc_pilot, turut diungkap bahwa Dito dan Kaesang ternyata punya kedekatan, keduanya disebut sedang mengerjakan sebuah proyek bersama.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Dana Rp4,1 Triliun Jabar Mengendap di Bank? Dedi Mulyadi Bantah Keras & Diminta Buka Bukti!
Mengungkap Masalah Whoosh Sejak Awal: Analisis Lengkap Proyek Kereta Cepat yang Disebut Busuk
Luhut Diminta Sadar Diri! Igor Dirgantara Peringatkan Bahaya Post Power Syndrome di Era Prabowo
Dana Kas Jabar Rp2,6 Triliun Tak Mengendap! Ini Penjelasan Lengkap Gubernur Dedi Mulyadi