Donny juga menyoroti soal aturan soal kampanye di fasilitas pemerintah. Ia mengatakan Ong khawatir pemerintah sulit netral kepada semua peserta pemilu jika aturan tersebut berlaku.
"Dibukanya peluang penggunaan fasilitas pemerintah dikhawatirkan presiden atau kepala daerah memberi fasilitas kepada partai politik peserta pemilu yang menjadi pengusung dan pendukungnya saja," tutur Donny.
Donny mengatakan penggunaan fasilitas umum sebagai tempat kampanye akan membuat penguasa tak netral hingga menimbulkan persepsi negatif terhadap proses politik.
"Dengan demikian, kampanye pemilu perlu diadakan di ruang-ruang yang netral dan non-religius untuk mendorong partisipasi maksimal dari seluruh anggota masyarakat," kata Donny.
Terkait tempat pendidikan yang menjadi area kampanye, Ong menilai aturan tersebut berpotensi membuat pendidik tak netral. Padahal, kata dia, tempat pendidikan bertugas mencerdaskan bangsa.
"Para pendidik seharusnya bersikap netral atau tidak berpihak kepada kekuasaan politik tertentu. Kampanye di tempat pendidikan jelas berpotensi membagi institusi-institusi pendidikan ke dalam berbagai aliran politik," ucapnya.
Dalam petitum, para pemohon juga meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf f UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Sumber: cnn
Artikel Terkait
Anies Bongkar 5 Fakta Pengangguran yang Tak Terungkap, Sindir Data Prabowo: Mungkin Tak Lengkap!
KPK Dituduh Tak Berani Usut Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Ternyata Ini Dalang di Baliknya
Ekonom Tantang Menkeu Purbaya Turunkan PPN & Cukai: Solusi Atasi Daya Beli atau Bencana Negara Zombie?
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut, Ini Fakta Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh