GELORA.ME - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ong Yenny dan seorang karyawan swasta, Handrey Mantiri menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua pemohon itu menilai pasal larangan kampanye di tempat ibadah dan penjelasannya di UU 7/2017 tentang Pemilu kontradiktif sehingga merugikan hak konstitusional mereka.
Dalam sidang perdana yang digelar, Kamis (6/7), duo penggugat yang didampingi tim kuasa hukum dari Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP itu meminta MK mempertegas soal aturan larangan kampanye di tempat ibadah itu.
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan."
Namun, menurut pemohon, materi pasal itu justru bertentangan dengan bagian penjelasan. Pada penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu tercantum, "Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."
Salah satu anggota kuasa hukum pemohon, Donny Istiqomah mengatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu telah menghalangi atau mengurangi hak para Pemohon untuk mendapatkan keadilan substantif dalam memilih.
"Dampaknya buat pemohon secara konstitusional. Potensi kerugiannya, pertama, untuk Ong, ini agamanya Buddha dalam konteks kampanye di tempat ibadah itu setidaknya ada ketidakadilan," ujar Donny dalam sidang seperti dikutip dari situs MK.
Khawatir pada izin kampanye di fasilitas pemerintah dan umum
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet Prabowo 2024: Juda Agung Wamenkeu, Sugiono Menko, dan Isu Pergantian Menkomdigi
Ahok di Sidang Korupsi Pertamina: Dorong Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Ungkap Tuntas
Kritik Sejarawan JJ Rizal: Menteri Muda Era Revolusi vs Sekarang, Mana yang Lebih Matang?
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media