GELORA.ME -Rencana menghapus aturan wajib Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), diyakini berdampak pada pemilih Pemilu 2024.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, LPSDK seharusnya dipertahankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ketika LPSDK itu ditiadakan, maka publik tidak dapat mengetahui aliran dana yang semestinya menjadi pertanggungjawaban peserta pemilu untuk dilaporkan," ujar Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/6).
Artikel Terkait
Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 24 Jam di Polres Kudus: OTT, Kronologi, dan Rencana Dibawa ke Jakarta
Analisis Pertemuan Jokowi, Eggi Sudjana, dan Damai Lubis: Strategi Menuju Pemilu 2029?
KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo: Kronologi OTT Kasus Perangkat Desa Terbaru
OTT KPK: Walikota Madiun Maidi Diamankan, Uang Ratusan Juta Disita