Timothy Ronald Dilaporkan Lagi ke Polisi, Korban Agnes Stefani Rugi Rp1 Miliar
GELORA.ME - Influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada, kembali dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan terbaru ini diajukan oleh seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25) terkait dugaan penipuan dalam trading yang menyebabkan kerugian hingga Rp1 miliar.
Agnes mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (19/1/2026) didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Laporan polisi tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, membuat kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K," jelas Jajang di lokasi.
Jajang menegaskan bahwa kerugian senilai Rp1 miliar tersebut dialami oleh kliennya, Agnes Stefani, secara perorangan. "Kalau yang hari ini, (kerugian) pelapornya Rp1 M lebih. Yang hari ini, yang satu orang," ucapnya.
Kronologi Penipuan Trading oleh Timothy Ronald
Agnes Stefani mengaku telah berkecimpung di industri aset kripto selama 5 tahun. Ia mengenal sosok Timothy Ronald melalui platform media sosial Instagram.
Artikel Terkait
Kiai Desak PBNU Pecat Kader Tersangka Korupsi, Termasuk Gus Yaqut: Membiarkan Itu Haram
SBY Peringatkan Potensi Perang Dunia III, Usulkan Sidang Darurat PBB
Partai Gema Bangsa & Gerakan Rakyat: Analisis 2 Parpol Baru 2026 dan Dampaknya Menuju Pemilu 2029
Kekayaan Dahnil Anzar Simanjuntak: Rp27,89 Miliar & 7 Mobil, Viral Naik KRL