"Akhirnya di era 2023 sampai 2024, saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjiin dari awal. Dan ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin seperti itu," cerita Agnes.
Korban mengungkapkan bahwa ia pernah mendapat penawaran menggiurkan dari Timothy, namun janji-janji tersebut ternyata tak kunjung terealisasi. "Sebenarnya kalau penawaran semua orang itu pasti menawari hal yang baik ya, cuma tidak seperti dengan realitanya... Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Ya nyatanya tidak sesuai itu sih," tuturnya.
Pasal-pasal yang Dijerat
Dalam laporan polisi ini, Timothy Ronald dan Kalimasada disangkakan dengan beberapa pasal berat, yaitu:
- Pasal 45A Ayat (1) Juncto 28 (1) UU ITE (UU No. 1/2024).
- Pasal 80, 81, dan 82 UU No. 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.
- Pasal 492 KUHP.
- Pasal 607 ayat (1) huruf a,b,c UU No. 1 tahun 2023.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar laporan hukum yang dihadapi oleh influencer crypto Timothy Ronald terkait praktik trading yang merugikan banyak pihak.
Artikel Terkait
Kiai Desak PBNU Pecat Kader Tersangka Korupsi, Termasuk Gus Yaqut: Membiarkan Itu Haram
SBY Peringatkan Potensi Perang Dunia III, Usulkan Sidang Darurat PBB
Partai Gema Bangsa & Gerakan Rakyat: Analisis 2 Parpol Baru 2026 dan Dampaknya Menuju Pemilu 2029
Kekayaan Dahnil Anzar Simanjuntak: Rp27,89 Miliar & 7 Mobil, Viral Naik KRL