GELORA.ME -Rencana menghapus aturan wajib Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), diyakini berdampak pada pemilih Pemilu 2024.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, LPSDK seharusnya dipertahankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ketika LPSDK itu ditiadakan, maka publik tidak dapat mengetahui aliran dana yang semestinya menjadi pertanggungjawaban peserta pemilu untuk dilaporkan," ujar Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/6).
Artikel Terkait
Partai Baru di Indonesia: Analisis Pragmatisme Kekuasaan Tanpa Ideologi Jelas
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Dugaan Jual Beli Jabatan
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK: Kronologi OTT & Reaksi Warga Koruptor Digulung!
Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 24 Jam di Polres Kudus: OTT, Kronologi, dan Rencana Dibawa ke Jakarta