Dia menjelaskan, pemilih sebagai satu unsur penting dalam pemilu berhak mengetahui sumber dana kampanye parpol dan peserta lain seperti caleg hingga capres-cawapres.
"Publik membutuhkan informasi siapa-siapa saja penerima dana kampanye, mengingat Pemilu 2024 memakai sistem proporsional terbuka, yang liberalisasi suara di pemilu diprediksi akan marak terjadi politik uang," tuturnya.
Di sisi yang lain, Neni memandang aturan wajib LPSDK justru memberikan peluang kepada pemilih mempertimbangkan parpol atau sosok yang dia pilih dalam pemilu.
"Tapi (jika LPSDK dihapus), partai politik sebagai peserta pemilu pasti merasa diuntungkan karena tidak perlu ribet laporan (menyerahkan LPSDK)," demikian Neni menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Partai Baru di Indonesia: Analisis Pragmatisme Kekuasaan Tanpa Ideologi Jelas
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Dugaan Jual Beli Jabatan
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK: Kronologi OTT & Reaksi Warga Koruptor Digulung!
Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 24 Jam di Polres Kudus: OTT, Kronologi, dan Rencana Dibawa ke Jakarta