GELORA.ME - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa kemungkinan terjadinya money politics atau praktik politik uang dapat terjadi baik dalam sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup.
Dengan demikian, MK mengajukan tiga langkah untuk menghindari terjadinya politik uang selama pemilu.
"Untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan tiga langkah konkret secara simultan," sebutHakim MK Saldi Isra Kamis (15/6).
Pertama, partai politik dan calon legislatif perlu melakukan perbaikan dan meningkatkan komitmen mereka untuk menjauhkan diri dan bahkan sepenuhnya menghindari penggunaan serta terjerat dalam praktik politik uang pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.
Kedua, MK meminta pihak penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam politik uang.
MK menyatakan perlunya hukuman yang adil bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik ini. Selain itu, status mereka sebagai calon legislatif juga harus dibatalkan.
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet Prabowo 2024: Juda Agung Wamenkeu, Sugiono Menko, dan Isu Pergantian Menkomdigi
Ahok di Sidang Korupsi Pertamina: Dorong Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Ungkap Tuntas
Kritik Sejarawan JJ Rizal: Menteri Muda Era Revolusi vs Sekarang, Mana yang Lebih Matang?
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media