GELORA.ME - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa kemungkinan terjadinya money politics atau praktik politik uang dapat terjadi baik dalam sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup.
Dengan demikian, MK mengajukan tiga langkah untuk menghindari terjadinya politik uang selama pemilu.
"Untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan tiga langkah konkret secara simultan," sebutHakim MK Saldi Isra Kamis (15/6).
Pertama, partai politik dan calon legislatif perlu melakukan perbaikan dan meningkatkan komitmen mereka untuk menjauhkan diri dan bahkan sepenuhnya menghindari penggunaan serta terjerat dalam praktik politik uang pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.
Kedua, MK meminta pihak penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam politik uang.
MK menyatakan perlunya hukuman yang adil bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik ini. Selain itu, status mereka sebagai calon legislatif juga harus dibatalkan.
Artikel Terkait
Kader PSI Sebut Mahfud MD Sengkuni, Ini Alasan Kontroversial di Balik Kritik Proyek Jokowi
Bobby Nasution Didesak KPK: Kapan Diperiksa Soal Kasus Jalan Tapanuli?
Dana Rp4,1 Triliun Jabar Mengendap di Bank? Dedi Mulyadi Bantah Keras & Diminta Buka Bukti!
Mengungkap Masalah Whoosh Sejak Awal: Analisis Lengkap Proyek Kereta Cepat yang Disebut Busuk