Firli selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa Tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 (Rp221,9 miliar) selama 2020-2022.
Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Ditjen Minerba, yaitu sepuluh tersangka tersebut diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tidak sesuai ketentuan.
"Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung," terang Firli.
Sepuluh tersangka tersebut, kata Firli, melakukan manipulasi, di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif.
Di mana, tersangka Priyo meminta kepada tersangka Lernhard agar "dana diolah untuk kita-kita dan aman", "menyisipkan" nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, dan pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.
"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720," jelas Firli.
Dengan adanya penyimpangan tersebut kata Firli, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar.
"Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," pungkas Firli.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Analisis AI Ungkap Pengaruh Jokowi di Era Prabowo: Ancaman Nyata bagi Demokrasi Indonesia?
LSI Denny JA Ungkap 3 Musuh Bersama yang Harus Dihancurkan Prabowo untuk Raih Dukungan Massa
Biaya Kereta Cepat Whoosh Tembus Rp120 Triliun, Pakar: Ini Beban Keuangan Negara!
Hasan Nasbi Peringatkan Gaya Komunikasi Menkeu Purbaya: Bisa Lemahkan Pemerintah!