GELORA.ME -Dalil PDI Perjuangan soal pemilihan legislatif (Pileg) selayaknya menggunakan sistem proporsional tertutup dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah mengatakan, dalil PDIP yang menyatakan sistem proporsional terbuka inkonstitusional tidak dapat diterima.
"Perbedaan pandangan dari Fraksi PDIP dalam keterangan DPR lebih merupakan persoalan internal lembaga DPR, sehingga yang akan Mahkamah pertimbangan adalah keterangan DPR secara kelembagaan," ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hakim.
Ia menjelaskan, keterangan DPR sejatinya merupakan keterangan yang diberikan lembaga perwakilan rakyat sebagai satu kesatuan pandangan lembaga.
"Bukan pandangan fraksi," tambahnya menegaskan.
Artikel Terkait
Bahlil di Depan Prabowo: Demi Merah Putih, Nyawa Kami Berikan untuk Swasembada Energi
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menistakan Agama Lewat Candaan Salat
Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi: Hak Tersangka Disebut Belum Dipenuhi