Margarito berpandangan, dalam sistem tertutup, 'bos' partai politik memiliki otoritas untuk menunjuk calegnya menjadi anggota dewan.
"Jadi walaupun nomornya bawah, kalau akar ke atasnya bagus bisa dapat (kursi). Sebaliknya, yang di atas kalau akarnya enggak bagus, enggak bisa jadi dewan. Akhirnya semua tergantung pada Ketua Umum Partai," jelasnya.
Di sisi lain, putusan MK yang akan dibacakan hari ini tergantung pada pandangan masing-masing Hakim Konstitusi dalam menyikapi gugatan UU Pemilu.
"Keputusan hakim tergantung pada interpretasi dalam memandang pasal tentang Kedaulatan rakyat dan UU tentang partai politik," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis Sumatera, KLHK Lakukan Penegakan Hukum
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kronologi Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Pilkada Tidak Langsung: Parpol Dituding Krisis Fungsi & Melawan Suara Rakyat
Ijazah Jokowi Dipertanyakan: Transkrip Sarjana Muda, Kok Bisa Bergelar S1 Penuh?