GELORA.ME -Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) soal pemecatannya dari Partai Demokrat.
Pemecatan ini buntut dari inisiatif sejumlah kader Demokrat termasuk Jhoni Allen yang mendeklarasikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dengan keluarnya keputusan ini, membuat Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon semakin yakin jika Mahkamah Agung akan menolak PK yang diajukan Moeldoko dalam perkara kepengurusan Partai Demokrat.
"Untuk itu sekarang keduanya tidak lagi punya legal standing mengaku sebagai kader Demokrat. Dengan fakta hukum baru ini, semakin mempertegas harusnya sekarang 5000 persen PK Moeldoko di tolak MA," kata Jansen lewat Twitternya, Rabu (14/6).
Artikel Terkait
Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh: Puan Maharani Tegaskan DPR dan Pemerintah Akan Bahas Tuntas
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Usai OTT KPK 2025: Uang Rp1 Miliar Disita
Luhut Disebut Dewa Penyelesai Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Faktanya
OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Fakta, Respons UAS, dan Kronologi Terbaru