GELORA.ME - Peneliti Perludem Fadhil Ramadhani mempertanyakan keseriusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tahapan pemilu.
"Bawaslu-nya juga menurut saya sih aneh, seperti ragu-ragu menjalankan kewenangan dalam melakukan pengawasan," kata Fadhil kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
"Kalau dirasa memang ada langkah, sikap, dan kebijakan KPU tidak sesuai dengan ketentuan hukum, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel, kan mereka bisa menjalankan fungsi pengawasan mereka, fungsi penanganan pelanggaran mereka," sambung dia.
Fadhil merasa aneh dengan Bawaslu yang memiliki kewenangan, anggaran, dan petugas sampai level kecamatan tetapi mengeluh kepada publik perihal Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak bisa diakses.
Menurut dia, Bawaslu sebagai lembaga negara tidak perlu mempersoalkan Silon karena mereka bisa langsung memanggil KPU. Bahkan, Bawaslu juga disebut memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan dan sanksi yang mengikat kepada KPU.
"Kalau tidak juga dijalankan oleh KPU, bisa juga dilaporkan ke DKPP sebagai pelanggaran etik agar kemudian misalnya harus ada sanksi peringatan, pemberhentian tetap, atau yang lain-lain," ujar Fadhil.
Artikel Terkait
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato