GELORA.ME -Usut kasus dugaan suap di Ditjen Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan terkait pembangunan dan pemeliharaan proyek kereta api TA 2018-2022, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil enam orang saksi, Kamis (8/6).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keenam orang yang dipanggil tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) dkk.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (8/6).
Keenam saksi yang dipanggil, yaitu Wahyudi Kurniawan selaku wiraswasta, Sudewa selaku wiraswasta, Rieki Meidi Yuwana selaku pegawai BPK RI, Dian Adie Artanto selaku karyawan PT IPA, dan Taofiq Hidayat Suarsono selaku ASN pada Kemenhub.
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan Jamin Keamanan Investor Asing, Dukung Investasi LOTTE Rp 64 Triliun
Bonatua Silalahi Laporkan KPU & ANRI ke Bareskrim Soal Ijazah Jokowi: Kronologi Lengkap
Alasan Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum hingga Rekam Jejak
Risiko Hukum Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan