Lebih lanjut kata Anggota DPRD dari Jakarta ini mengaku telah mempertanyakannya ke Menko Polhukam Mahfud MD soal ini.
Dia menyebut hal ini juga bertentangan dengan apa yang diyakini oleh Mahfud jika dilihat dengan tulisan bukunya Mahfud.
"Saya sudah bilang sama Pak Mahfud selalu Menko, dasarnya begini nggak boleh. Tapi alasannya inikan sudah dari DPR. Berarti cara berpikirnya sangat formalistik prosedural, bertentangan dengan Mahfud sendiri. Keadilan substantif, demokrasi substantif," ungkapnya.
"Kan gitukan di bukunya dia soal ceramah ini sangat prosedural. Alasannya itu nggak bisa, ini sudah di DPR. Dia (presiden) politisi segi dia menunggangi. Coba kalau dia bertindak sebagai negarawan, kepala negara bukan kepala pemerintah," tambahnya.
Menurutnya, Mahkamah Agung ini sama seperti itu. “Dia (Jokowi) akan membiarkan itu dalam arti karena dia politik, politisi, transaksional. ‘Dari segi hukum bisa diperdebatkan bahwa ini nggak salah. Bukan saya kok’,” katanya.
Soal Moeldoko, Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ini mengatakan, Moeldoko setingkat menteri tapi bukan Menteri, harusnya KSP itu melayani pimpinan bukan mengurus partai.
"Makanya saya pernah menyarankan. Sebaiknya Moeldoko itu diberhentikan dari KSP. Biar tidak menimbulkan citra yang buruk," tandasnya.
Sumber: kontenjatim
Artikel Terkait
Dokter Tifa Soroti Sinyal Bareskrim Usut Koran Pengumuman Jokowi di UGM: Analisis Kejanggalan Ijazah
KPK Didorong Usut Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur BI dalam Kasus Dana CSR
Harvey Moeis Dapat Remisi 1 Bulan: Potongan Masa Tahanan untuk Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Hellyana vs Jokowi: Kapan Bareskrim Tetapkan Tersangka?