GELORA.ME - Beberapa waktu lalu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie berpendapat sikap Moeldoko yang ingin mengambil alih Demokrat bisa jadi pintu masuk pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku setuju dengan pernyataan tersebut. Hal tersebut bisa dilihat dengan apakah Jokowi setuju dengan pembajakan politik tersebut.
"Secara hukum, jika kondisi normal, DPR harus mengajukan hak angket untuk menyelidiki apakah Presiden Jokowi memberikan persetujuan atas langkah pembajakan politik yang dilakukan KSP Moeldoko tersebut," kata Denny Indrayana, mengutip fajar.co.id, Minggu (4/6/2023).
Jika terbukti memang ada persetujuan Presiden Jokowi, maka proses pemakzulan berlanjut ke MK. Jika tidak terbukti, tentu proses harus berhenti.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie sebelumnya berpendapat PK Moeldoko bisa jadi pintu masuk untuk pemakzulan Jokowi.
"Bisa aja kalau dia dengan sengaja untuk melakukan tindakan yang menyalahi aturan karena kan sudah bersumpah. Kalau soal pintu masuk sih bisa aja," kata Prof Jimly Asshiddiqie.
Dia mengatakan, banyak hal yang bisa menjadi pintu untuk pemakzulan Jokowi. Misalnya saja saat pemecatan Hakim MK Aswanto, saat membuat Perppu Cipta Kerja dan terakhir memperpanjang masa jabatan KPK menjadi lima tahun.
"Saya kan sudah bilang waktu Hakim MK dipecat. Itu pintu masuk. Kan dia bisa bikin Perppu, memperpanjang masa jabatan seenaknya. Toh DPR telah dikuasai, telah disetujui. Jadi pintu masuknya itu banyak. Apa dasarnya hakim Aswanto diberhentikan," jelasnya.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Soroti Sinyal Bareskrim Usut Koran Pengumuman Jokowi di UGM: Analisis Kejanggalan Ijazah
KPK Didorong Usut Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur BI dalam Kasus Dana CSR
Harvey Moeis Dapat Remisi 1 Bulan: Potongan Masa Tahanan untuk Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Hellyana vs Jokowi: Kapan Bareskrim Tetapkan Tersangka?