"Dengan alasan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam konteks pemilu, presiden hanya berfungsi untuk menjamin jalanya pemilu sesuai agenda dan azas dan prinsip-prinsipnya," kata Ubedilah.
Sebab kata Ubedilah, secara moral politik kenegaraan dalam konteks pemilu, posisi presiden melekat pada dirinya sebagai pemimpin ASN.
Sehingga, jika ASN saja diwajibkan netral sebagai tanggung jawab pegawai negara, maka presiden semestinya menjalankan fungsi lebih moralis atau netral dibanding ASN dalam proses pemilu.
"Itulah yang kemudian disebut salah satu ciri negarawan. Jika presidennya sudah cawe-cawe dalam pemilu atau tidak netral, maka seluruh ASN berpotensi besar akan tidak Netral, bahkan bisa jadi TNI-Polri juga akan ikut tidak netral, ini berbahaya!" pungkas Ubedilah.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Money Politic
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Momen Viral Staf Bersihkan Sepatu, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Rp 3 Miliar