Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg di Sukoharjo, Kerugian Negara Rp5,4 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tiga pelaku berinisial R, T, dan A ditangkap dalam operasi ini. Kerugian negara akibat tindak pidana ini ditaksir mencapai Rp5,4 miliar, dengan total perputaran uang sindikat sekitar Rp9 miliar.
Modus Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Waru, Kecamatan Baki. Hasil observasi menemukan praktik ilegal pemindahan isi tabung elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg.
Brigjen Moh Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi menimbulkan kelangkaan elpiji 3 kg bersubsidi di masyarakat. Setiap pelaku memiliki peran khusus: R sebagai koordinator lapangan, T mengatur bahan baku dan keuangan, sedangkan A bertindak sebagai eksekutor yang menyuntikkan gas ke tabung ukuran besar.
Rentang Waktu dan Volume Pengoplosan
Investigasi mengungkapkan sindikat ini telah beroperasi lebih dari satu tahun dengan kapasitas rata-rata 1.000 tabung elpiji 3 kg dioplos setiap harinya. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis untuk mengambil keuntungan dari selisih harga antara gas elpiji bersubsidi dan nonsubsidi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Lantik 6 Dubes Baru: Daftar Lengkap, Profil, dan Peran Kartini Sjahrir
Bantuan Becak Listrik Prabowo Ditahan BUMDes Brebes? Kronologi Lengkap Daklan
Dutch Disease di Indonesia: Solusi Danantara Atasi Kutukan Sumber Daya Alam
Susi Pudjiastuti Kritik Gibran: Bawa Starlink Langsung ke Korban Bencana, Jangan Cuma Janji