Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas 3 Kg di Sukoharjo, Rugikan Negara Rp5,4 Miliar

- Selasa, 04 November 2025 | 09:35 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas 3 Kg di Sukoharjo, Rugikan Negara Rp5,4 Miliar

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg di Sukoharjo, Kerugian Negara Rp5,4 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tiga pelaku berinisial R, T, dan A ditangkap dalam operasi ini. Kerugian negara akibat tindak pidana ini ditaksir mencapai Rp5,4 miliar, dengan total perputaran uang sindikat sekitar Rp9 miliar.

Modus Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Waru, Kecamatan Baki. Hasil observasi menemukan praktik ilegal pemindahan isi tabung elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg.

Brigjen Moh Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi menimbulkan kelangkaan elpiji 3 kg bersubsidi di masyarakat. Setiap pelaku memiliki peran khusus: R sebagai koordinator lapangan, T mengatur bahan baku dan keuangan, sedangkan A bertindak sebagai eksekutor yang menyuntikkan gas ke tabung ukuran besar.

Rentang Waktu dan Volume Pengoplosan

Investigasi mengungkapkan sindikat ini telah beroperasi lebih dari satu tahun dengan kapasitas rata-rata 1.000 tabung elpiji 3 kg dioplos setiap harinya. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis untuk mengambil keuntungan dari selisih harga antara gas elpiji bersubsidi dan nonsubsidi.

Halaman:

Komentar