Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas 3 Kg di Sukoharjo, Rugikan Negara Rp5,4 Miliar

- Selasa, 04 November 2025 | 09:35 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas 3 Kg di Sukoharjo, Rugikan Negara Rp5,4 Miliar

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 1.697 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 91 tabung gas 5,5 kg, dan 14 tabung gas 50 kg. Selain itu, disita pula 50 selang regulator modifikasi, segel palsu, serta lima mobil pikap yang digunakan untuk mendistribusikan hasil oplosan.

Sanksi Hukum untuk Pelaku Pengoplosan Elpiji

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dukungan dan Imbauan Pertamina

Taufiq Kurniawan, Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga JBT, memberikan apresiasi atas langkah cepat Bareskrim Polri. Pertamina mendukung penuh proses hukum dan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai segel palsu pada tabung gas.

"Segel resmi Pertamina jika di-scan akan menampilkan informasi produk. Jika tidak, berarti itu segel palsu," jelas Taufiq. Kasus di Sukoharjo ini merupakan kejadian kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY sepanjang 2025. Pertamina akan memperkuat pengawasan distribusi elpiji bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Halaman:

Komentar