GELORA.ME - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menyita sejumlah aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro atau biasa disapa Benny Tjokro.
Dari informasi yang diterima Suarasurakarta.id, sejumlah aset yang disita adalah Benteng Vastenburg dan Pandawa Waterboom, Kamis (27/7/2023).
"Terkait kegiatan itu nanti saya infokan mas," kata Kajari Solo, DB Sutanto melalui pesan Whatsapp.
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro atau biasa disapa Benny Tjokro divonis nihil oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/1/2023).
Ini berarti, ia juga lolos dari tuntutan mati yang sempat diberikan jaksa.
Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 22,7 triliun dan menjadi kasus korupsi terbesar kedua di Indonesia.
Adapun penggelapan dana terjadi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana oleh PT Asabri dengan pihak swasta.
Pihak swasta itu adalah Benny Tjokor, Lukman Purnomosidi, dan Heru Hidayat. PT Asabri menyerahkan kegiatan investasi saham pada 2012-2019 kepada mereka. Alhasil, negara pun sampai ikut merugi karena korupsi yang dilakukan ketiganya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bambang Tri Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu meski Pernah Dipenjara: Justru Tambah Kuat
Peradi Bersatu Jawab Tudingan Roy Suryo: Gibran Gak Pernah Ngaku Lulusan S2!
Roy Suryo Blak-blakan: Ijazah S2 Gibran Ternyata Setara SMK
Eks Menteri Blak-Blakan Ungkap Sulit Percaya PBNU Terlibat Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Ini Alasannya!