Ini berarti, ia juga lolos dari tuntutan mati yang sempat diberikan jaksa.
Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 22,7 triliun dan menjadi kasus korupsi terbesar kedua di Indonesia.
Adapun penggelapan dana terjadi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana oleh PT Asabri dengan pihak swasta.
Pihak swasta itu adalah Benny Tjokor, Lukman Purnomosidi, dan Heru Hidayat. PT Asabri menyerahkan kegiatan investasi saham pada 2012-2019 kepada mereka. Alhasil, negara pun sampai ikut merugi karena korupsi yang dilakukan ketiganya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya
Prediksi Persib vs Bali United: Thom Haye Kunci Kemenangan Tanpa Guaycochea
Presiden Prabowo Minta Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
Polisi Ungkap Modus Penipuan Kripto Rp 3 Miliar: Profesor Palsu Ramal Runtuhnya Pasar Saham