Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa Patriot Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara dapat digunakan sebagai agunan kredit perbankan. Keputusan ini memberikan alternatif pembiayaan baru bagi masyarakat dan mendukung likuiditas instrumen surat utang tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa obligasi pada dasarnya merupakan surat berharga yang memenuhi syarat sebagai jaminan kredit bank. "Sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Dian di Jakarta.
Baik obligasi pemerintah maupun korporasi dapat diterima sebagai agunan kredit dengan memenuhi persyaratan tertentu. Proses penilaian harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkelanjutan untuk memastikan keamanan transaksi.
Artikel Terkait
Saham Prajogo Pangestu Melonjak: BREN Cetak Rekor, Antisipasi Rebalancing MSCI
VENTENY (VNTY) Kantongi Rp90 Miliar dari IIX: Akselerasi Inklusi Keuangan & UMKM
Laba HAIS Anjlok 23% Jadi Rp69 M di Kuartal III 2025, Ini Penyebabnya
Bursa Asia Menguat: Analisis Dampak AI dan Sinyal The Fed Terhadap Pasar Saham