Lebih lanjut dijelaskan, terdapat ketidakkonsistenan dalam peraturan dimana satu aturan menyatakan sepadan sungai dikuasai negara, sementara aturan lain menyebutnya sebagai tanah negara yang dapat diberikan hak kepada masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dalam implementasi di lapangan.
Sebagai solusi, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU berinisiatif melakukan harmonisasi peraturan. Tujuannya adalah menyusun regulasi tunggal yang menjadi acuan bersama, baik untuk aspek tata ruang, survei, pemetaan, maupun penerbitan sertifikat tanah.
Langkah harmonisasi ini diharapkan dapat mencegah masalah hukum di masa depan sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan sepadan sungai dan waduk. "Regulasinya harus satu suara dulu untuk kepastian hukum dan keselamatan lingkungan," pungkas Nusron.
Artikel Terkait
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak, dan Prospek ke Depan
IHSG Rawan Koreksi 5 November 2025: Analisis Teknis & Rekomendasi Saham PTBA, MYOR, HEAL
IHSG Melemah 0,51% ke 8.200, RISE dan IPAC Jadi Top Losers Terbesar
CBRE (Cakra Buana Resources Energi) Raih Pinjaman Rp803 Miliar dari BRI untuk Kapal Hai Long 106: Strategi dan Dampaknya