Lebih lanjut dijelaskan, terdapat ketidakkonsistenan dalam peraturan dimana satu aturan menyatakan sepadan sungai dikuasai negara, sementara aturan lain menyebutnya sebagai tanah negara yang dapat diberikan hak kepada masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dalam implementasi di lapangan.
Sebagai solusi, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU berinisiatif melakukan harmonisasi peraturan. Tujuannya adalah menyusun regulasi tunggal yang menjadi acuan bersama, baik untuk aspek tata ruang, survei, pemetaan, maupun penerbitan sertifikat tanah.
Langkah harmonisasi ini diharapkan dapat mencegah masalah hukum di masa depan sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan sepadan sungai dan waduk. "Regulasinya harus satu suara dulu untuk kepastian hukum dan keselamatan lingkungan," pungkas Nusron.
Artikel Terkait
Harga Minyak Melonjak! Stok AS Anjlok 7 Juta Barel & Trump Pacu Optimisme
Mandom Indonesia (TCID) Cetak Laba Rp33 Miliar di Kuartal III 2025, Penjualan Tembus Rp1,58 Triliun!
Analisis IHSG di 8.166: Rekomendasi Buy AUTO, ENRG, MDKA, WIFI untuk Target Profit Tinggi
IHSG Siap Uji Level 8.200: Rekomendasi Buy 4 Saham Potensial dari Analis