Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa maraknya pembangunan di kawasan sepadan sungai, waduk, dan danau terjadi karena petugas BPN memberikan izin penggunaan lahan. Padahal, kawasan tersebut seharusnya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan area penyangga ekosistem perairan.
Nusron mengakui banyak kasus hukum yang menjerat petugas ATR/BPN akibat penerbitan sertifikat tanah di wilayah sepadan sungai. Menurutnya, akar masalahnya terletak pada tumpang tindih regulasi dan perbedaan aturan antar instansi pemerintah.
"Banyak personel ATR-BPN yang terjerat kasus hukum karena menerbitkan sertifikat tanah di area sepadan sungai atau waduk. Ini terjadi karena adanya bias aturan," tegas Nusron dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian PU, Rabu (29/10/2025).
Artikel Terkait
Harga Minyak Melonjak! Stok AS Anjlok 7 Juta Barel & Trump Pacu Optimisme
Mandom Indonesia (TCID) Cetak Laba Rp33 Miliar di Kuartal III 2025, Penjualan Tembus Rp1,58 Triliun!
Analisis IHSG di 8.166: Rekomendasi Buy AUTO, ENRG, MDKA, WIFI untuk Target Profit Tinggi
IHSG Siap Uji Level 8.200: Rekomendasi Buy 4 Saham Potensial dari Analis