Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa maraknya pembangunan di kawasan sepadan sungai, waduk, dan danau terjadi karena petugas BPN memberikan izin penggunaan lahan. Padahal, kawasan tersebut seharusnya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan area penyangga ekosistem perairan.
Nusron mengakui banyak kasus hukum yang menjerat petugas ATR/BPN akibat penerbitan sertifikat tanah di wilayah sepadan sungai. Menurutnya, akar masalahnya terletak pada tumpang tindih regulasi dan perbedaan aturan antar instansi pemerintah.
"Banyak personel ATR-BPN yang terjerat kasus hukum karena menerbitkan sertifikat tanah di area sepadan sungai atau waduk. Ini terjadi karena adanya bias aturan," tegas Nusron dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian PU, Rabu (29/10/2025).
Artikel Terkait
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak, dan Prospek ke Depan
IHSG Rawan Koreksi 5 November 2025: Analisis Teknis & Rekomendasi Saham PTBA, MYOR, HEAL
IHSG Melemah 0,51% ke 8.200, RISE dan IPAC Jadi Top Losers Terbesar
CBRE (Cakra Buana Resources Energi) Raih Pinjaman Rp803 Miliar dari BRI untuk Kapal Hai Long 106: Strategi dan Dampaknya