Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa maraknya pembangunan di kawasan sepadan sungai, waduk, dan danau terjadi karena petugas BPN memberikan izin penggunaan lahan. Padahal, kawasan tersebut seharusnya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan area penyangga ekosistem perairan.
Nusron mengakui banyak kasus hukum yang menjerat petugas ATR/BPN akibat penerbitan sertifikat tanah di wilayah sepadan sungai. Menurutnya, akar masalahnya terletak pada tumpang tindih regulasi dan perbedaan aturan antar instansi pemerintah.
"Banyak personel ATR-BPN yang terjerat kasus hukum karena menerbitkan sertifikat tanah di area sepadan sungai atau waduk. Ini terjadi karena adanya bias aturan," tegas Nusron dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian PU, Rabu (29/10/2025).
Artikel Terkait
MedcoEnergi Pacu Produksi Migas & EBT: Kunci Ketahanan Energi Nasional
Semen Baturaja (SMBR) Resmi Diversifikasi Bisnis, Ini Strategi Baru untuk Genjot Daya Saing
OLIVE Group Akuisisi PT Oscar Mitra (OLIV): Kunci Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
MEDC Bagikan Dividen Interim Rp697 Miliar, Naik 66%! Simak Jadwal dan Nilainya