Status Rapat Pemegang Sukuk WIKA
Berbeda dengan RUPO, Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) yang digelar 22 Oktober 2025 belum mencapai kesepakatan. Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, mengonfirmasi bahwa kuorum persetujuan tidak terpenuhi sehingga keputusan belum dapat diambil.
Komitmen Komunikasi dengan Pemegang Sukuk
WIKA berkomitmen untuk terus melakukan komunikasi konstruktif dengan para pemegang sukuk dan wali amanat. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan terbaik yang menguntungkan seluruh pihak terkait.
Progress Restrukturisasi Utang WIKA
Sebelumnya, WIKA telah menyelesaikan restrukturisasi kredit perbankan tahap I senilai Rp20,79 triliun. Kesepakatan ini dilakukan bersama 15 perbankan nasional dengan tenor 10 tahun dan bunga 4 persen.
Artikel Terkait
Total Bangun Persada (TOTL) Tambah 10 Bidang Usaha, Genjot Daya Saing di Sektor Konstruksi
Petrosea (PTRO) Restrukturisasi: Alihkan 100% Saham PSS untuk Fokus Ekspansi Bisnis EPC
Uang Beredar M2 Indonesia Tembus Rp9.771,3 Triliun di September 2025, Apa Dampaknya?
Reli Bursa Asia Terpicu Laporan Positif Intel & Pertemuan Trump-Xi