GELORA.ME - Staf khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo alias Deddy Corbuzier akhirnya sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan update perkembangan pelaporan LHKPN Deddy Corbuzier yang sudah diangkat menjadi Stafsus Menteri Pertahanan pada 12 Februari 2025.
"Untuk saudara Deddy Cahyadi sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.
Namun demikian kata Budi, nilai harta dan rinciannya masih dalam proses upload agar publik bisa melihatnya di website LHKPN.
"Saat ini masih proses upload di website," pungkas Budi.
Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) nomor 3/2024, Stafsus Menteri termasuk Wajib LHKPN. Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28/2019, jabatan Stafsus termasuk sebagai wajib lapor (WL).
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya