Kemenhub telah menurunkan tim untuk memeriksa lokasi kejadian. Dari penelusuran, diketahui bahwa bangkai pesawat di lokasi tersebut telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti besi tua, restoran tematik, rumah tinggal, atau pajangan.
Lukman menekankan bahwa pesawat-pesawat ini sudah tidak tercatat dalam Buku Pendaftaran Pesawat Udara Sipil dan telah dihapus dari sistem administrasi. Secara teknis, mereka tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pesawat udara karena bagian vital seperti sayap, mesin, dan roda pendaratan telah dilepas.
"Pesawat itu sudah bukan pesawat udara lagi. Secara administrasi dan fisik sudah tidak memenuhi kriteria," tegasnya.
Tanggung Jawab Ada Pada Pengelola Lokasi
Dengan status yang telah dijual dan bukan lagi aset maskapai atau Kemenhub, maka tanggung jawab keamanan dan keselamatan sepenuhnya beralih kepada pengelola atau pembeli bangkai pesawat. Lukman mengibaratkan situasi ini mirip dengan tempat penampungan kendaraan bekas, di mana pengelola wajib menjamin keamanan lingkungan sekitarnya.
Kemenhub menyatakan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meminimalisir potensi bahaya lanjutan bagi masyarakat di sekitar lokasi penampungan bangkai pesawat di Bogor.
Artikel Terkait
Alasan Prabowo Tidak Tetapkan Bencana Nasional untuk Aceh, Sumut, Sumbar: Penjelasan Lengkap
Ramalan Roy Kiyoshi 2026: Prediksi Kiamat Kecil & Bencana Air Besar
LHKPN Prabowo: Helikopter Pribadi Tak Tercatat, Ini Rincian Harta Rp 2 Triliun
Bupati Aceh Utara Protes: 25 Kecamatan Hancur, 213 Meninggal, Minim Perhatian Pusat