Penanganan Mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Mengingat seluruh pelaku yang diamankan masih berstatus anak dan remaja, penanganan kasus ini dilakukan dengan merujuk ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Misran menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak mempublikasikan identitas baik korban maupun pelaku anak, sebagai bentuk perlindungan atas masa depan dan hak-hak mereka sesuai undang-undang.
"Perlindungan korban adalah prioritas utama kami, termasuk memberikan pendampingan psikologis dan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulihan korban," ungkap Misran.
Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan Imbauan
Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Polres Inhu masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Di akhir pernyataannya, Misran mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak. "Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Mari bersama-sama melindungi anak-anak kita," tegasnya.
Artikel Terkait
Dugaan Pelecehan Seksual di Perguruan Silat Jambi: 7 Korban, Modus Isi Ilmu, 2 Pelaku Ditahan
Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang: Kisah Heroik Jadi Benteng Penahan Jutaan Kayu Gelondong
Polsek Muara Batang Gadis Dibakar Massa, Diduga Akibat Pelepasan Terduga Bandar Narkoba di Madina
Warga Aceh Temukan Emas dan Solar Pascabanjir: Fakta & Lokasi Demam Emas