Kasus Gadis Belia Diperkosa 10 Remaja di Indragiri Hulu, 5 Tersangka Diamankan

- Senin, 22 Desember 2025 | 23:00 WIB
Kasus Gadis Belia Diperkosa 10 Remaja di Indragiri Hulu, 5 Tersangka Diamankan
Kasus Gadis Belia Diperkosa 10 Remaja di Indragiri Hulu, 5 Tersangka Diamankan

Kasus Pemerkosaan Berulang di Indragiri Hulu, 5 dari 10 Remaja Tersangka Diamankan

INDRAGIRI HULU - Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menjadi korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh sepuluh remaja pria secara berulang. Laporan dari orang tua korban akhirnya dilayangkan ke Polres Indragiri Hulu pada Selasa, 16 Desember 2025, yang kemudian memicu penyelidikan intensif.

Proses Hukum dan Pengungkapan Fakta

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa tim penyidik langsung bergerak cepat setelah laporan diterima. Langkah-langkah yang diambil mencakup pemeriksaan korban secara humanis, proses visum et repertum, pengumpulan barang bukti, dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, peristiwa memilukan ini terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Rengat. Hingga saat ini, lima tersangka dari total sepuluh remaja yang diduga terlibat telah berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penanganan Mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Mengingat seluruh pelaku yang diamankan masih berstatus anak dan remaja, penanganan kasus ini dilakukan dengan merujuk ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Misran menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak mempublikasikan identitas baik korban maupun pelaku anak, sebagai bentuk perlindungan atas masa depan dan hak-hak mereka sesuai undang-undang.

"Perlindungan korban adalah prioritas utama kami, termasuk memberikan pendampingan psikologis dan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulihan korban," ungkap Misran.

Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan Imbauan

Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Polres Inhu masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Di akhir pernyataannya, Misran mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak. "Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Mari bersama-sama melindungi anak-anak kita," tegasnya.

Editor: Guntur Rahardjo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar