GELORA.ME - Oknum polisi yang menganiaya mantan pacarnya sendiri dengan menggunakan pistol diamankan oleh Bid Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Bripka RRM juga terbukti menggunakan zat berbahaya dari hasil tes urine yang dilakukan.
Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihhartono memerintahkan Kasi Propam untuk mengambil langkah tegas terkait viralnya video yang melibatkan anggotanya. Harryo menuturkan Bripka RRM, pelaku penganiaya dan pengancaman itu bertugas di satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polrestabes Palembang.
"Saya memerintahkan Kasi Propam Polrestabes Palembang Kompol Akagani untuk melakukan pemeriksaan terhadap ang bersangkutan," kata Kombes Pol Harryo, dikutip Sumsel Update, Kamis (17/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Bripka RRM memiliki senjata berupa air soft gun tanpa sepengetahuan tempatnya bertugas. Padahal, bagian Binmas yang diisi oleh Bripka RRM tidak diperkenankan untuk memegang senjata organik.
"Kami mendapatkan informasi kalau senjata ini dibelinya dari rekannya sendiri. Pembelian ini sendiri tanpa adanya legalitas pembelian senjata," jelasnya.
"Kita memastikan bahwa video viral di medsos itu, oknum menggunakan senjata airsoft gun bukan senjata organik," tambahnya.
Selain menggunakan airsoft gun untuk melakukan pengancaman dan penganiayaan, Bripka RRM juga dilakukan pemeriksaan terhadap sampel urine. Dari pemeriksaan urine itu didapati bahwa Bripka RRM positif menggunakan zat berbahaya.
"Oknum tersebut melakukan tes urine dan positif menggunakan bahan berbahaya. Untuk jenisnya sendiri masih dalam penyelidikan secara detail mengenai hal itu," katanya.
Lebih lanjut, Harryo menyebutkan motif yang mendasari tindakan tersebut tidak lain lantaran masalah asmara. Padahal diketahui Bripka RRM sudah memiliki keluarga.
"Status oknum ini sudah berkeluarga an terkait masalah ini kita sangat prihatin. Kita harapkan yang bersangkutan dapat mempertanggung jawabkan ulahnya," tegas Harryo.
Sebelumnya beredar di media sosial seorang perempuan dianiaya dan diancam dengan menggunakan pistol didalam mobil. Diduga pelaku merupakan anggota polisi di Palembang di Jalan Dwikora, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Selasa (15/4).
Tidak terima mendapat pengancaman tersebut, korban yang merupakan mantan keksaih pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.
Sumber: era
Artikel Terkait
Mengapa Polisi Sukitman Lolos Dari Maut G30S PKI Hingga Jadi Saksi Kunci?
Ucapan Rasis di Kelas Berujung Kerusuhan di Yalimo Papua, Warga Bakar Kantor Pemerintah dan hingga Rumah
Diduga Emosi, Kakanwil Kemenag NTB Lempar Mikrofon Saat Acara Pelantikan Kepala Kemenag Dompu
Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi, Rumah Nasabah PNM Roboh Diamuk Massa