Sebut Allah Laki-laki, Ketua Kelompok Islam Makrifat Didakwa Pasal UU ITE

- Rabu, 29 Mei 2024 | 14:45 WIB
Sebut Allah Laki-laki, Ketua Kelompok Islam Makrifat Didakwa Pasal UU ITE

Diketahui, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Sumber: akurat

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar