Kabar penahanan oknum polisi tersebut dibenarkan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryono Widhi, Rabu 15 Mei 2024. Menurut dia, saat ini masih dalam proses di Sie Propam dan oknum tersebut sudah diamankan.
“Saat ini oknum tersebut sudah ditahan oleh oleh propam dan pelaku sendiri saat ini ditempatkan dalam sel khusus,” jelas Haryoko.
Mantan Wakapolsek Bubutan tersebut menegaskan, kasus yang menimpa FPH tersebut masih dalam proses di Sie Propam, jika nantinya terbukti bersalah maka oknum tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku di kepolisian.
Terduga pelaku yang resmi dilaporkan dengan tanda bukti laporan nomor : LP/B/165/II/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, oleh korban berinisial IN.
Modus yang dilakukan oleh terlapor dengan cara meminjam motor miliknya. Namun, hingga saat ini oknum Polisi tersebut tak kunjung dikembalikan.
Hal senada juga dikatakan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, bahwa sudah memanggil oknum anggota Polsek Sukomanunggal, warga Jalan Pondok Benowo Indah, Pakal, namun tak direspons.
Hendro menyampaikan, pihaknya melaporkan ke pimpinan dan mengambil sikap untuk menurunkan provos untuk diamankan.
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Korban Salah Sasaran Polisi: Tuduhan Buang Bayi & Pemeriksaan Tidak Manusiawi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas, Proyek Sawit hingga Tol Cisumdawu Terungkap
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Kasus 8 Santriwati
Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Terungkap: Barcode SVLK Kementerian Kehutanan Jadi Kunci